Pewarta : Muhammad Ramdhan | Editor : Heri Taufik
Fajarkuningan.com - Bupati Kuningan Acep Purnama, membuka resmi kegiatan penyusunan regulasi daerah terkait stunting, Kamis (8/4/2021).
Penyusunan regulasi bertujuan menyamakan persepsi setiap SKPD, OPD, civitas akademika, dan para stakeholder di Kabupaten Kuningan dalam memahami aksi intervensi penanggulangan stunting, sehingga terbentuk komitmen dalam melakukan perencanaan, komunikasi, dan konsolidasi yang baik.
BACA JUGA : Bupati Acep Buka Pelatihan Digital Talent Scholarship
Riset Kesehatan Dasar Republik Indonesia pada tanggal 3 Januari 2018, di Indonesia diketahui terdapat kasus stunting sebesar 30,8%, di Jawa Barat sebesar 30,1 %. Data di Kabupaten Kuningan sebesar 24%, yang tersebar di 24 desa di beberapa Kecamatan. Pemkab menargetkan akan menurunkan angka stunting menjadi 20%.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Kuningan Dadi Hariadi, melaporkan, perencanaan lokasi percepatan pencegahan stunting bertambah dari tahun ke tahun, pada tahun 2019 bejumlah 10 desa, tahun 2020 berjumlah 25 desa, 2021 berjumlah 35 desa, dan tahun 2022 berjumlah 48 desa.
BACA JUGA : Wabup Ridho Dorong Karang Taruna Lebih Kreatif dan Inovatif
“Mudah-mudahan dengan adanya lokasi pencegahan stunting ini bisa mengurangi stunting di Kabupaten Kuningan. mohon bantuan untuk para stakeholder agar dapat mensosialisasikan program percepatan penurunan stunting,” ujar Dadi.
Dikatakannya, dinas kesehatan memiliki program 1 meter 1 rumah, dan program 8 bulan cicing di imah.
“Melalui program 1 meter 1 rumah, balita harus diukur tinggi badannya agar mengetahui perkembangan dan pertumbuhan balita. Khusus ibu hamil dimasa pandemi Covid-19, program 8 bulan cicing di imah bertujuan untuk menekan penyebaran covid-19 dan menjaga kesehatan ibu serta bayinya,” imbuhnya.
BACA JUGA : Gubernur Ridwan Kamil Resmikan Kick-Off Petani Milenial
Percepatan Pencegahan Stunting merupakan program nasional yang telah dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo untuk dilakukan penanggulangannya dengan melibatkan multi sektor terkait.
Regulasi sebagai dasar pelaksanaan kegiatan penanggulangan stunting telah diterbitkan oleh pemerintah baik pusat maupun daerah. Menurut Bupati Kuningan, Pemerintah Kabupaten Kuningan telah membuat Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Stunting di Kabupaten Kuningan.
Bupati Acep menyampaikan, pada tahun 2020, Kabupaten Kuningan telah melakukan intervensi stunting di 14 kecamatan dan 24 desa sesuai dengan surat keputusan bupati nomor 440/KPTS.377/BAPPEDA/2020.
“Melalui pencatatan data dan pelaporan gizi berbasis masyarakat (e-ppgbm) tahun 2019, untuk tahun anggaran 2020 Kabupaten Kuningan akan mengintervensi stunting di 16 kecamatan dan 36 desa/kelurahan,” terang Acep.
Dikatakannya, pemerintah Kabupaten Kuningan sangat mendukung upaya penanggulangan stunting dengan melibatkan SKPD/SOPD, termasuk pemerintahan desa dan pemerhati masyarakat.
“Mengingat pentingnya rembuk stunting yang hasilnya akan dijadikan acuan pelaksanaan rencana aksi daerah, saya harap penyusunan regulasi daerah terkait stunting ini dapat berjalan dengan efektif dan memiliki komitmen yang sama dalam berkontribusi mempercepat penurunan stunting” pungkas Bupati. ***