Bupati Acep Dorong Sinergitas Kebijakan dan Pelaksanaan PSN di Kuningan

Pewarta : Muhammad Ramdhan | Editor : Nurul Ikhsan

Fajarkuningan.com - Bupati Kuningan H. Acep Purnama memimpin Rapat Koordinasi Sinergitas Kebijakan dan Strategi Pelaksanaan Program Strategis Nasional (PSN) di Kabupaten Kuningan Tahun 2021, Senin (6/9/2021) di Ruang Rapat Kantor BPN/ATR.

Bupati mengatakan, untuk mendukung pelaksanaan Program Strategis Nasional di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, telah dikeluarkan Instruksi Presiden No.2 Tahun 2018.

BACA JUGA : Masih PPKM, Sejumlah Bahan Pokok di Pasar Cibingbin Mengalami Kenaikan Harga

“Maka dari itu, Bupati atau Walikota diinstruksikan untuk mendukung pelaksanaan PTSL dengan mengatur, menetapkan, dan menganggarkan besaran biaya yang diperlukan dalam dokumen persiapan pelaksanaan PTSL di desa/kelurahan berdasarkan kemampuan keuangan daerah sesuai Keputusan bersama tiga Menteri, yakni Menteri ATR/BPN Nomor: 25/SKB/V/2017, Mendagri Nomor: 590-3167A Tahun 2017, serta Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor: 34 Tahun 2017,” ujarnya.

Peserta Rapat Koordinasi Sinergitas Kebijakan dan Strategi Pelaksanaan Program Strategis Nasional (PSN) di Kabupaten Kuningan Tahun 2021. Foto : Fajarkuningan.com/Diskominfo

Sementara, Kepala Kantor, Surahman menjelaskan, upaya mendukung Program Strategis Nasional (PSN), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempercepat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di daerah.

BACA JUGA : Kemenag Cairkan Rp63 Miliar Bayar Tunggakan Sertifikasi Dosen PTKI Swasta

Menteri ATR/Kepala BPN menyatakan keseriusannya dalam memperbaiki tata kelola administrasi pertanahan melalui program PTSL yang juga merupakan concern Presiden Joko Widodo sejak tahun 2017 lalu. Menurutnya, program PTSL akan mampu menyelesaikan berbagai konflik pertanahan yang selama ini terjadi, seperti tumpang tindih, termasuk juga mafia tanah. Oleh sebab itu, pemerintah menargetkan seluruh bidang tanah di Indonesia bisa terdaftar pada tah 2025.

Pada Tahun Anggaran 2021 di Kabupaten Kuningan, terdapat beberapa kegiatan yang termasuk Program Strategis Nasional (PSN) antara lain:

1) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap/PTSL, dengan perincian:

a. Pengukuran dan Pemetaan Tanah sebanyak 45.000 bidang, dan;

b. Penerbitan sertipikat hak atas tanah sebanyak 70.000 bidang.

2) Pendaftaran Tanah Lintas Sektor, dengan perincian

a. Pelaku UMKM 500 bidang, dan

b. Pembudidaya Ikan 280 bidang.

3) Konsolidasi Tanah di Desa Windusari Kec. Nusaherang sebanyak 500 bidang:

4) Akses Reforma Agraria di Desa Geresik Kec. Ciawigebang sebanyak 500 KK;

5) Updating/Pembaharuan Peta Zona Nilai Tanah;

6) Pembebasan tanah Bendungan Kuningan.

Untuk mendukung pelaksanaan Program Strategis Nasional di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, telah dikeluarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018, inti dari Inpres tersebut:

a) PTSL adalah gerakan nasional dalam mendukung Proyek Strategis Nasional;

b) Kementerian/Lembaga yang termasuk ruang lingkup Inpres 2/2018 untuk mendukung program PTSL adalah:

(1) Kementerian ATR/BPN;

(2) Kementerian LHK;

(3) Kementerian PUPR;

(4) Kemendagri,

(5) Kementerian BUMN;

(6) Kementerian Keuangan;

(7) Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi;

(8) POLRI:

(9) Kejagung:

(10) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP);

(11) Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN);

(12) Badan Informasi Geospasial (BIG);

(13) Gubernur,

(14) Bupati/Walikota

Senada dengan Bupati Kuningan, pihaknya juga menjelaskan, Bupati atau Walikota diinstruksikan untuk mendukung pelaksanaan PTSL dengan mengatur, menetapkan, atau menganggarkan besaran biaya yang diperlukan dalam dokumen persiapan pelaksanaan PTSL di desa/kelurahan sesuai kemampuan keuangan daerah dengan mengacu kepada surat Keputusan Bersama 3 (tiga) Menteri : Menteri ATR/BPN Nomor 25/SKB/V/2017, Menteri Dalam Negeri Nomor 590-3167A Tahun 2017 dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 34 Tahun 2017.

Mengingat keterbatasan APBD Kabupaten Kuningan, dan dimungkinkannya pembiayaan tersebut dibebankan kepada masyarakat melalui Peraturan Bupati, dengan biaya sebesar Rp 150.000 per bidang per sertipikat hak atas tanah.

Menurutnya, percepatan PTSL tidak akan tercapai bila tidak mendapat dukungan penuh dari masyarakat dan pemerintah daerah. Khusus untuk pembayaran BPHTB, Bupati bisa membuat kebijakan mengurangi 50%, bahkan sampai dengan 100%, bisa dengan diterbitkannya surat keputusan Bupati. Hal tersebut guna meringankan beban masyarakat dan menciptakan administrasi pertanahan yang lebih baik. ***

By Muhammad Ramdhan

Dadan antusias kalau ngobrolin sepakbola. Ya, karena Dadan atlet sepakbola walau masih sekelas level desa. Saat ini Dadan salah satu squad andalan di club-nya kebanggaannya, Persegal. Tak hanya merumput di lapang, fans berat Persib ini juga penyuka traveling dan dengar musik. Dadan bisa di intip di IG @ramadhanflazh27.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Menarik Lainnya