Lindungi Konsumen, Kemenag Imbau Pelaku Usaha Ajukan Sertifikasi Halal
Pewarta : Uhan | Editor : Nurul Ikhsan Fajarkuningan.com - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) Muhammad Aqil Irham mengimbau pelaku usaha makanan dan minuman untuk segera mengajukan sertifikasi halal atas produknya sebagai wujud perlindungan konsumen. "Sertifikasi halal ini penting dilakukan untuk memberikan kepastian, keamanaan, dan perlindungan bagi konsumen dalam memilih produk halal," ungkap Aqil Irham, Senin (13/6/2022). BACA JUGA : Cek Golongan Tarif Listrik PLN Disini, Kamu Pelanggan Listrik yang Dapat Subsidi? "Ini harus dilakukan oleh seluruh pelaku usaha, termasuk pemilik restoran yang kita tahu biasanya menyediakan makanan halal seperti rumah makan padang," imbuhnya. Hal ini…