Pewarta : Jamaludin Al Afghani | Editor : Nurul Ikhsan
Fajarkuningan.com - Kasus perundungan atau bullying masih sering terjadi di setiap lingkungan, tak terkecuali di lingkungan sekolah.
Dalam kurun waktu 2011 hingga 2019 Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima laporan kasus perundungan sebanyak 37.381. Dari jumlah tersebut, ada 2.473 kasus yang disinyalir terjadi di lingkungan pendidikan.
Seperti pada umumnya, dalam lingkungan sekolah sendiri kasus bullying sering terjadi diantara para siswa disebabkan oleh masalah pribadi, iri, untuk memperoleh perhatian, atau sebagai balasan dari yang pernah menjadi korban bully.
Bullying dilakukan secara verbal bahkan secara fisik, menghantam psikologis korban. Hal ini tentu akan sangat mengganggu pikiran siswa yang menjadi korban perundungan ditengah keharusannya ia untuk fokus belajar.
Lebih jauh dari itu, mem-bully sangat berpotensi memberikan dampak buruk pada mental korban. Korban akan merasakan cemas, depresi, hilangnya percaya diri, bahkan bunuh diri.
Hal ini tentu menjadi perhatian serius bagi setiap orang tua ataupun guru, dimana pelajar harus memperoleh pendidikan dengan proses yang baik dalam ekosistem yang sehat.
Pengawasan yang ekstra dari orang tua menjadi rem bagi perilaku tidak terpuji putra-putri tercintanya. Juga peran yang maksimal dari tenaga pendidik disekolah dalam mengawasi perilaku siswa-siswinya seraya memberikan pembelajaran untuk siswa agar jiwa mereka sampai pada akhlakul karimah.