Diskominfo Tegaskan Akun FB yang Catut Nama Sekda Kuningan adalah Akun Palsu

Pewarta : Agus Maulani | Editor : Nurul Ikhsan

Fajarkuningan.com - Akun Facebook yang mencatut nama dan memakai foto pribadi Sekda Kuningan Dian Rachmat Yanuar sudah tidak aktif lagi usai akun media sosial tersebut diberitakan kemarin. Jurnalis Fajarkuningan tidak bisa lagi menemukan dan mengakses akun tersebut pada Selasa malam sekitar pukul 19.00 WIB.

Sebelumnya muncul satu akun Facebook dengan nama Balad Dian Cabup, Selasa (11/1/2021). Akun Facebook yang dipastikan bodong dan tidak bertanggung jawab tersebut dapat berpotensi menimbulkan keresahan dan opini liar di masyarakat ditengah harmonis dan kondusifnya penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Kuningan.

Awal diketahui saat akun medsos tersebut meminta pertemanan ke Official Facebook Kantor Berita Kuningan induk portal berita Fajarkuningan.com pada Selasa sore kemarin. Akun Facebook tersebut baru memiliki enam pertemanan. Artinya akun medsos tersebut dipastikan baru saja dibuat. Saat Fajarkuningan mengecek, belum ada satu pun postingan dibuat di akun Facebook tersebut.

Kejadian munculnya akun media sosial bahkan WhatsApp sudah beberapa kali terjadi dengan mencatut nama pribadi Sekda Kuningan.

Kepala Diskominfo Kabupaten Kuningan Wahyu Hidayah menjelaskan akun Facebook Balad Dian Cabup yang menggunakan foto profil Sekda Kuningan Dian Rachmat Yanuar merupakan akun facebook palsu.

“Kami sudah berkirim surat ke pihak Facebook dengan nomor surat 487/130/IKP tertanggal 11 Januari 2022 yang berisi mengajukan permohonan penutupan akun Facebook dengan tujuan menghindari pencemaran nama baik dan penyebaran informasi hoax,” ujarnya.

Dalam keterangan yang diterima Fajarkuningan.com dari Diskominfo, pihak Diskominfo menjelaskan status akun tersebut adalah palsu dan bukan milik Sekda Kuningan. Sementara akun resmi resmi media sosial facebook milik Sekda Kuningan bernama “Dian Rachmat Yanuar”, dengan URL https://www.facebook.com/dianrachmatyanuar.yanuar.3.

Dalam keterangan tersebut pihak Diskominfo juga menegaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Bab VII Perbuatan yang Dilarang pada Pasal 28 ayat (2) bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok.

By Agus Maulani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Menarik Lainnya