Fajarkuningan.com – Proyek pembangunan Jaringan Irigasi D.I Cijangkelok, pada UPTD Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) wilayah sungai Cimanuk – Cisanggarung resmi diadukan oleh Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Komando Aliansi Masyarakat Peduli Aspirasi Keadilan (DPD LSM KAMPAK) Kabupaten Kuningan, Jumat (15/9/2023).
Dalam audensi yang digelar di Kantor UPTD PSDA, Dana Ismaya selaku Ketua DPD LSM KAMPAK Kabupaten Kuningan menyampaikan, berdasarkan hasil investigasi dan dokumentasi yang dilakukannya, ditemukan bahwa diduga dalam pembangunan proyek tersebut pihak pelaksana diduga tidak mengerjakan pembangunannya sesuai dengan spesifikasi.
Kami sudah memgambil bukti berupa dokumentasi pekerjaan dilapangan. Mulai dari galian pondasi yang diduga tidak sesuai standar, tidak adanya volume pekerjaan yang terpampang di papan informasi proyek, sampai para pekerja yang tidak memggunakan APD. Semua sudah kita sampaikan kepada UPTD PSDA Jabar selaku PPK,” jelasnya.
Tak hanya itu, menurut Ismaya juga diduga pekerjaan senilai kurang lebih Rp 4,7 milyar yang dikerjakan oleh CV Arnasta Mega tersebut di subkontrakkan kepada pihak lain. Hal tersebut ia sampaikan setelah melakukan klarifikasi kepada sejumlah pekerja yang terlibat dalam proyek pembangunan jaringan irigasi DI Cijangkelok tersebut.
“Dugaan adanya subkontraktor juga sudah kita sampaikan kepada UPTD PSDA Provinsi Jawa Barat. Dan berdasarkan keterangan PSDA, pekerjaan itu tidak boleh disubkonkan. Maka dari itu kami meminta kepada UPTD PSDA untuk turun langsung mengecek pelaksanaan pekerjaan Jaringan Irigasi Cijangkelok tersebut. Jangan sampai uang negara menguap karena kurangnya pengawasan dari pihak terkait,” tegasnya.
Ismaya juga mengungkapkan, apabila di dalam pembangunan proyek senilai milyaran rupiah tersebut terdapat unsur kesengajaan yang mengarah pada tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, pihaknya tak segan untuk mengadukan temuannya tersebut ke pihak Aparatur Penegak Hukum (APH).
“Kita ketahui bersama bahwa pembangunan jaringan irigasi DI Cijangkelok senilai Rp 4,7 milyar itu menggunakan uang rakyat. Dan saya yakin manfaat pembangunannya pun untuk menunjang kesejahteraan masyarakat. Jadi apabila ditemukan adanya KKN, berarti sama saja menghancurkan kesejahteraan masyarakat. Dan itu adalah kejahatan yang sangat luar biasa,” tutupnya.
Sementara itu, perwakilan Kepala UPTD PSDA Dinas Sumber Daya Air Provinsi Jawa Barat, Donny Siswanto mengapreasi pengaduan yang disampaikan oleh DPD LSM KAMPAK Kabupaten Kuningan perihal pekerjaan Jaringan Irigasi DI Cijangkelok yang memang berada di wilayah Kabupaten Kuningan itu.
“Terimakasih atas kepedulian LSM KAMPAK Kabupaten Kuningan atas pengawasannya pada pekerjaan Jaringan Irigasi Cijangkelok. Kami mengapresiasi setiap pengaduan yang masuk ke kami. Semua akan kita tampung dan akan kita lakukan evaluasi agar tidak ada kesalahan dalam pembangunannya,” terang Donny.
Dalam audensi tersebut, pihaknya juga menyampaikan permohonan maafnya atas ketidakhadiran Kepala UPTD PSDA yang kebetulan sedang berada di Dinas Sumber Daya Air Provinsi Jawa Barat di Bandung. Ia berjanji akan segera merapatkan perihal pengaduan LSM KAMPAK tersebut bersama dengan Kepala UPTD beserta tim teknis terkait.
“Dalam mekanisme pengawasan sendiri, sebenarnya kita sudah diawasi oleh APIP. Tetapi ketika ada pengaduan yang masuk, kami juga akan melakukan evaluasi dan kroscek secara langsung untuk mengetahui kebenaran dari pengaduan tersebut. Insyallah dalam waktu dekat akan kita rapatkan dan memanggil pihak pelaksana pekerjaan tersebut,” pungkasnya. (Red)