Pewarta : Uhan | Editor : Nurul Ikhsan
Fajarkuningan.com - Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Kabupaten Kuningan menggelar Pembinaan dan Penyerahan SK dan Piagam Statistik Pesantren (PSP) Pembaharuan Tahap I Tahun 2022, bertempat di Aula Kantor Kemenag Kuningan, Rabu (16/2/2022).
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Kuningan, H. Mujayin menyampaikan dalam sambutannya, “Pondok Pesantren harus legal sesuai ketentuan peraturan pemerintah yang berlaku yaitu Undang-Undang No.18 Tahun 2019. Dengan adanya Ijop Pondok Pesantren memiliki standar yg terukur dan memiliki hak yang sama dengan lembaga sekolah formal lainnya,” ujarnya.
Kepala Seksi PD Pontren, H. Ahmad Fauzi menimbang perlu adanya pembaharuan dan pemutakhiran Izin Operasional Pondok Pesantren di lingkungan Kabupaten Kuningan berdasarkan Undang-Undang No.18 Tahun 2019.
Ia menambahkan, total penerima SK dan Piagam berjumlah 118 Pesantren, “Ada 118 Pondok Pesantren yang menerima SK dan Piagam, kami undang perwakilan 20 Pimpinan Pondok Pesantren diberikan secara simbolik untuk mengurangi kerumunan. Selebihnya kami akan bagikan secara langsung,” terangnya..
Pembaharuan dan Pendaftaran Izin Pondok Pesantren dapat dilakukan secara online melalui link https://ditpdpontren.kemenag.go.id/daftarkeberadaanpesantren/.