Pewarta : Agus Maulani | Editor : Nurul Ikhsan
Fajarkuningan.com - Penggunaan dana desa rentan disalahgunakan, penyalahgunaan dinilai terjadi karena ketidaksiapan desa mengelola anggaran atau tidak memiliki staf yang ahli dalam mencatat keuangan desa.
Pengamat Politik Hukum dan Pemerintahan Kabupaten Kuningan Abdul Haris mengatakan, kepada seluruh kepala desa yang baru saja dilantik untuk lebih berhati-hati dalam mengelola anggaran dana desa karena rentan penyalahgunaan.
BACA JUGA : Bupati Acep Lantik 77 Kepala Desa Hasil Pilkades Serentak
“Apalagi tahun ini, anggaran dana desa tidak diperuntukan untuk pembangunan fisik. Jadi kepada para kepala desa harus berhati-hati dalam tata cara menggunakan anggaran dana desa dikarenakan rentan apabila tidak ada pembangunan, oleh karena itu kami berpesan agar hati - hati,” ujar Abdul Haris yang juga Ketua Kongres Advokat Indonesia Kabupaten Kuningan.
Sebelum menggunakan anggaran dana desa, lanjut Haris, kepala desa harus bisa meyakinkan terkait penggunaan anggaran kepada masyarakat yang ada di desa melalui musyawarah.
BACA JUGA : Komplotan Maling Gasak 2 Motor Warga Kampung Mulyaasih Desa Puncak
“Kami sarankan agar para kepala desa memiliki tenaga administrasi yang baik, pengelola keuangan sekarang harus lebih baik dan berhati-hati agar tidak terjerat atau tersandung hukum karena masyarakat sudah pintar menganalisa,” kata Haris.
Sementara itu, Kepala Desa Mekarmulya Dedi Junaedi mengatakan, bagi masyarakat desa bilamana anggaran dana desa tidak ada penggunaan untuk pembangunan fisik mungkin akan bermasalah.
“Akan tetapi bilamana kami sebagai perangkat desa bisa menjelaskan aturan penggunaan dana desa yang telah diatur oleh pemerintah pusat kepada masyarakat dengan baik, saya yakin mereka akan memahami,” ujar Dedi Junaedi yang telah dilantik sebagai Kepala Desa oleh Bupati Kuningan Acep Purnama.