Pewarta : Agus Maulani | Editor : Nurul Ikhsan
Fajarkuningan.com, Jakarta - Sidang perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan PT Gajah Asriraya telah memasuki tahap kesimpulan. Hakim akan membacakan putusan pada 2 Februari 2022 nanti.
Baik pihak PT Gajah Asriraya maupun PT Orix Finance menyerahkan kesimpulan secara tertulis dan tidak dibacakan, kedua belah pihak langsung menyerahkan berkas kesimpulan kepada hakim.
Sidang kemudian ditutup untuk dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan pada tanggal 2 Februari 2022.Ditemui usai sidang, Kuasa Hukum PT Gajah Asriraya Abdul Haris mengatakan, masalah putusan menunggu jawaban majelis hakim.
“Kami serahkan pada majelis hakim, proporsional saja. Kami yakin hakim bisa menilai dari persidangan yang sudah dilalui,” ujar Abdul Haris.