Pewarta : Agus Maulani | Editor : Nurul Ikhsan
Fajarkuningan.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kuningan menyerahkan berkas Pengganti Antar Waktu (PAW) dari Fraksi Gerindra atas nama Yayat Sudrajat kepada pimpinan DPRD Kuningan yang diwakilkan Wakil Ketua Dede Ismail, Kamis (23/12/2021).
Penyerahan dari Ketua KPU Kuningan didampingi komisioner lainnya dan disaksikan Sekretaris Dewan, Ketua Fraksi Gerindra Bintang Toto serta Pengamat Hukum dan Pemerintahan Kabupaten Kuningan Abdul Haris.
Ketua KPU Kuningan Asep Z Fauzi mengatakan, dapat dipastikan dokumen yang bersangkutan Eman Suherman memenuhi syarat pengganti almarhum Yayat Sudrajat dari fraksi Gerindra Dapil IV.
“Kami atas nama KPU Kuningan turut berdukacita atas berpulangnya salah satu kader terbaik Partai Gerindra, mudah-mudahan almarhum diterima amal ibadahnya,” ujar Asep Z Fauzi.
Setelah dilakukan verifikasi dan rapat pleno semuanya sudah terpenuhi, lanjut Asep, beberapa dokumen yang diteliti permohonan dari sekretariat DPRD yang disampaikan dari partai.
“Kami datang kesini untuk menyampaikan surat balasan pengganti antar waktu dan keputusan KPU tentang rekapitulasi hasil perolehan suara,” tutur Asep.