Warga Pertanyakan Kejaksaan Tindak Lanjut Soal Kasus di Desa Cikadu

Pewarta : Agus Maulani | Editor : Nurul Ikhsan

Fajarkuningan.com, Kuningan - Puluhan warga Desa Cikadu, Kecamatan Nusaherang, Kabupaten Kuningan, Jumat (3/12/2021) mendatangi Kejaksaan Negeri Kuningan. Adapun kedatangan warga, untuk mempertanyakan perihal perkembangan penyidikan mengenai temuan yang dilaporkan pada November 2020.

Dari puluhan warga Desa Cikadu yang datang ke Kejaksaan Negeri Kuningan, mereka diterima hanya 3 orang perwakilan untuk audiensi di ruangan yakni diantaranya Dedi Irawan, Deden Suharya dan Dulhayat.

Salah seorang warga Desa Cikadu, Dedi Irawan mengatakan, kedatangan warga ke Kejaksaan ini berawal dari laporan hasil temuan aduan masyarakat yang dilaporkan ke Kejaksaan pada November 2020. Jadi kedatangannya ini untuk mempertanyakan sudah sejauh mana proses penyelidikannya.

“Saya mengetahui temuan ini tahun 2020 berkenaan dengan ketidakjelasan tim pelaksana dan kepala desa, jadi pembangunan fisik maupun nonfisik tidak sesuai dengan aturan yang dikerjakan oleh kepala desa,” ujar Dedi Irawan.

Ketidakjelasannya, lanjut Dedi, mengenai anggarannya tidak diserahkan kepada tim pelaksana meskipun ada SK-nya. Ketika ada penyelesaian program-program di Desa Cikadu, pelaksana harus menandatangani SPJ. Sementara tim pelaksana tidak merasa mengerjakan pekerjaan itu.

“Dari situlah timbul yang dipertanyakan masyarakat, atas dasar laporan yang ada kami buatkan dokumen dan diajukan laporannya ke Kejaksaan Negeri Kuningan atas temuan kasus itu. Kami mempertanyakan kenapa sudah setahun tidak ada tindak lanjut atas kasus ini, bahkan ada pekerjaan yang belum beres,” kata Dedi.

Karena belum adanya kejelasan atas kasus ini, Dedi menyebutkan, puluhan warga datang untuk mempertanyakan proses penyelidikannya sudah sejauh mana. Masalahnya sudah hampir setahun.

“Kami sebagai masyarakat awam kan pengennya kasus ini cepat ditangani biar ketahuan siapa yang salah dan siapa yang benar. Pihak kejasaan sendiri tadi menyampaikan bahwa akan segera dilimpahkan ke Pidana Khusus,” tutur Dedi.

Dedi menegaskan, jika laporan tersebut sampai akhir tahun ini belum ada tindak lanjut yang jelas. Maka warga Cikadu akan kembali mempertanyakan proses penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan dalam jumlah massa lebih banyak.

“Jika sampai awal tahun 2022 belum ada kejelasan tentu kami akan kembali turun dengan jumlah massa yang lebih banyak, tetapi kami berharap sebelum awal tahun sudah ada kejelasan daripada kasus temuan yang dilaporkan masyarakat,” pungkas Dedi.

By Agus Maulani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Menarik Lainnya