Pewarta : Tim Redaksi | Editor : Hery Taufik
Fajarkuningan.com - Saat ini pembuatan paspor bisa dilakukan dari lingkungan terdekat seperti perkantoran, sekolah, dan kawasan perumahan atau apartemen. Mekanisme ini berlaku di seluruh Indonesia selama masa pandemi Covid-19.
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM belum lama ini membuat terobosan dengan meluncurkan program eazy passport atau layanan jemput bola pembuatan paspor. Layanan membuat eazy passport ini mudah dan praktis dan bertujuan mempermudah masyarakat yang ingin membuat paspor di tengah pandemi Covid-19.
BACA JUGA : Penting! Ini Syarat Mengajukan KPR Bersubsidi
Eazy passport adalah program pelayanan paspor secara kolektif atau berkelompok yang dilaksanakan di luar kantor imigrasi, yakni di lokasi pemohon layanan menggunakan mobil unit layanan paspor keliling. Pihak kantor imigrasi melayani minimal 50 pemohon kolektif per hari di satu lokasi. Layanan ini berlaku di seluruh Indonesia.
Dalam pelaksanaannya, petugas imigrasi akan mendatangi lokasi pemohon, baik di perkantoran (kantor pemerintahan/TNI/Polri/BUMN/BUMD/swasta), instansi pendidikan (sekolah, pesantren, asrama, kampus), komunitas, atau organisasi dan bahkan perumahan atau apartemen sekalipun. Nantinya, seluruh proses permohonan paspor, dimulai dari penyerahan dan pemeriksaan berkas persyaratan, wawancara, serta pengambilan foto dan sidik jari, akan dilakukan di lokasi tersebut.
BACA JUGA : Catat! Tiga Aplikasi Daring Berburu Rumah Subsidi
Namun, sebelum mengajukan permohonan, simak dahulu panduan pengajuannya. Mengutip dari laman resmi Ditjen Imigrasi, berikut cara mengajukan pelayanan eazy passport:
Hubungi kantor imigrasi terdekat di daerah Anda.
Ajukan permohonan pelayanan eazy passport ke kantor imigrasi tersebut melalui surat permohonan dari pimpinan atau perwakilan.
BACA JUGA : Bupati Acep Purnama Resmikan Sekretariat Mahasiswa KMK Bandung Raya
Isi surat permohonan itu memuat mengenai:
Keterangan jumlah pemohon paspor
Data para pemohon paspor berupa nama, tanggal lahir, nomor induk kependudukan (NIK)
Permohonan paspor baru atau penggantian
Permohonan layanan paspor biasa atau layanan percepatan satu hari
Lokasi dan waktu pelayanan paspor
Nomor kontak orang yang bertanggung jawab dengan kegiatan tersebut dalam rangka koordinasi
Setelah mengajukan permohonan, jadwal layanan selanjutnya akan ditentukan oleh kantor imigrasi setempat. Pelayanan dilakukan di hari kerja (pukul 08.00-16.00 waktu setempat) atau di luar jam atau hari kerja.
Setelah jadwal ditentukan, petugas kantor imigrasi akan mendatangi lokasi layanan yang sudah ditentukan untuk melaksanakan proses permohonan paspor, mulai dari penyerahan berkas hingga perekaman sidik jari.
Menerapkan protokol kesehatan Covid-19, seperti mengenakan masker dan menjaga jarak.
Hanya melayani pembuatan paspor baru dan penggantian paspor karena habis masa berlaku dan halaman penuh. Tidak melayani penggantian paspor karena hilang atau rusak.
Proses penyelesaian paspor membutuhkan waktu selama empat hari kerja setelah pemohon melakukan pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sesuai jenis paspor yang dipilih. Jangan khawatir, tarif PNBP untuk layanan eazy passport ini sama dengan tarif PNBP pembuatan paspor pada umumnya.
Percepatan proses penyelesaian paspor di hari yang sama dapat dilakukan asalkan pembayaran PNBP dilakukan sebelum pukul 13.00 waktu setempat.
Anda dapat mengambil paspor yang sudah selesai dicetak dengan datang langsung ke kantor imigrasi setempat, diambilkan oleh perwakilan dengan surat kuasa atau surat perintah baik dari pimpinan atau para pemohon. Paspor dapat pula dikirim melalui jasa PT Pos Indonesia. ***